JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Di tahun kedua pandemi Covid-19, kali ini mengharuskan pelaksanaan kegiatan Ibadah Haji diurungkan kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah calon haji pada musim haji tahun 2021 ini.
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021 yang disampaikan dalam konferensi pers Kemenag pada Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka, Satgas Covid-19: Kesehatan dan Keamanan Siswa Harus Diprioritaskan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau disapa Gus Yaqut, mengumumkan langsung pembatalan Ibadah Haji 2021 ini melalui Surat Keputusan (SK) Menag.
Pasalnya, belum adanya kepastian penyelenggaraan haji dari pemerintah Arab Saudi yang mengakibatkan pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.
Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan membatalkan pemberangkatan haji.
Namun, kabar pembatalan haji 2021 mengimbas beredarnya berita hoaks, bahwa pemerintah Indonesia membatalkan haji karena tidak mendapatkan kuota.
Menanggapi hal ini Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, membantah isu-isu yang beredar tersebut.
Yenny mengatakan, pembatalan tersebut bukan karena masalah kuota melainkan semua negara menunggu keputusan Arab Saudi.
''Jadi begini, kita juga harus menyadari bahwa pasti pemerintah Saudi memberikan penekanan untuk masalah keamanan. Namun di sisi lain terdapat pergantian secara birokrasi di jajaran pemerintah yang mengurusi Haji dan Umroh,'' kata Yenny, Jumat 4 Juni 2021.
Lebih lanjut, Yenny menyebutkan, persoalan-persoalan birokrasi tersebut kemungkinan menjadi sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan secara signifikan soal kuota dari pemerintah Arab Saudi.
''Belum ada kejelasan terkait kuota dan berapa negara yang diizinkan masuk,'' kata Yenny.