BANDA ACEH, suaramerdeka-wawasan.com - Begitu mengetahui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) diputus dengan hukuman 16 tahun 8 bulan penjara, pemerkosa anak di Aceh kabur.
Pemerkosa anak berinisial DP (35 tahun) kini masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh.
Dengan demikian buronan DP masih dalam pengejaran petugas Kejari dan kepolisian setempat.
Baca Juga: Vaksinasi di Indonesia Lampui Target WHO, Prof Wiku : Modal Antisipasi Lonjakan Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa membenarkan adanya DPO berinsial DP.
"Iya, betul. Dia DPO setelah divonis 200 bulan atau 16 tahun, 8 bulan penjara pada kasasi MA," kata Shidqi Noer dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 17 November 2021.
DPO berinsial DP merupakan terpidana pemerkosaan sesuai dengan pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: Peran 3 Terduga Teroris Termasuk Oknum Pengurus MUI Terungkap, Polisi : Resmi Tersangka
Hingga saat ini, kata Shidqi Noer, pihaknya belum mengetahui dimana keberadaan buron DP terpidana pemerkosaan tersebut.
Dalam kasus ini, Shidqi Noer meminta kepada masyarakat yang mengatahui keberadaan DPO berinsial DP untuk melaporkan ke Kejaksaan Aceh.