Oknum Polisi Diduga Terlibat Sindikat Mobil dan Motor Bodong

- Jumat, 28 Mei 2021 | 17:11 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi saat berada di lokasi penyimpanan motor bodong. Foto. Annas
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi saat berada di lokasi penyimpanan motor bodong. Foto. Annas

 

SM Wawasan. 325 motor bodong dan 41 mobil bodong berhasil disita petugas Polres Pati. Barang bukti tersebut rencananya akan dijual di Timor Leste.

Pembongkaran mobil dan motor bodong ini dilakukan oleh kelompok sindikat. Sembilan pelakunya kini masih diamankan petugas Polres Pati.

Adapun gudang penyimpanan barang ilegal di Jalan Raya Pati-Juwana disegel petugas. Salah satu anggota sindikat diketahui sebagi oknum petugas.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar kasus mengatakan pembongkaran sindikat penjual motor dan mobil bodong berkat laporan masyarakat.

''Warga memberitahu ke petugas gudang tersebut sering keluar masuk motor dan mobil. Juga truk kontainer. Kami selidiki dan langsung kita gerebek, tegas Luthfi.

Petugas pun kembali melanjutkan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim.


''Total ada sembilan tersangka yang diamankan. Modus operandinya, para tersangka berupaya mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste, terang Luthfi.


Bisnis illegal itu dikatakannya bahkan telah berlangsung selama tiga tahun ini. Para tersangka diduga mendapatkan motor bodong itu secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental maupun gadai lesing.

Kendaraan itu didapatkan hampir menyeluruh di Jawa Tengah. Bahkan ada satu tersangka yang bertugas mencari kendaraan.

Motor itu kemudian dibongkar di gudang tersebut untuk kemudian dimasukan kedalam container dan dikirim ke pelabuhan Tanjung Mas Semarang .


Selain sembilan orang yang telah diamankan, Kapolda juga menyebut kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain di pelabuhan. Pihaknya juga tengah menyelidiki adanya oknum anggota kepolisian.


''Ada oknum anggota. Karena pengiriman itu tak akan bisa dilakukan tanpa adanya dokumen dan surat-surat. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Sampai saat ini kami masih mendalami satu oknum,''tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 481 dan 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati.

Kapolda juga menegaskan jika calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka masyarakat diminta batalkan transaksi jual beli.

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Tags

Terkini

X