JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai, dan tidak seperti sebelumnya.
Masyarakat menyambut gembira dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia dengan mulai melakukan berbagai kegiatan.
Namun sayangnya, kini pemerimntah memberlakukan kebijakan yang sangat ketat dalam transportasi penerbangan.
Baca Juga: Seorang Tersangka Pinjol Ilegal Mengaku Melakukan Teror Akibat Diperintah Bos
Calon penumpang pesawat diwajibkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum melakukan penerebangan.
Tes PCR tersebut dilakukan 2x24 jam sebelum berangkat, dimana sebelumnya penumpang pesawat hanya melakukan tes antigen.
Kewajiban melakukan tes PCR tersebut hanya untuk penumpang pesawat, sedangkan penumpang transportasi yang lainnya tidak harus melakukan tes PCR.
Baca Juga: Peramal Denny Darko : Ada Serangan Tahap 3 Covid-19 , Masyarakat Tak Alami Ketakutan Karena Divaksin
Hal ini menjadi sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan sejumlah kalangan lainnya.
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan kewajiban penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR tersebut merupakan tindakan diskriminasi.