Kafe Makawai di Jakarta Dirazia Petugas Gabungan, 178 Botol Miras Disita

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:19 WIB
Ilustrasi miras, Kafe Mekawai dirazia petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, 178 botol  miras ilegal disita. /Pixabay/MichaelGaida
Ilustrasi miras, Kafe Mekawai dirazia petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, 178 botol miras ilegal disita. /Pixabay/MichaelGaida

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kafe Mekawai yang berlokasi di Jalan Taman Langsat, Kramat Pela, Jakarta dirazia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri.

Razia petugas gabungan tersebut dilakukan pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB.

Adapun sasaran dari razia tersebut adalah minuman keras (Miras) tanpa izin dan peredaran narkoba.

Baca Juga: BMKG : Sejumlah Wilayah di Indonesia Terancam Bencana, Masyarakat Diminta Waspada

Dalam kegiatan razia, petugas berhasil menyita 178 botol minuman keras tanpa izin yang dijual di kafe tersebut.

Barang bukti minuman keras tersebut langsung disita petugas gabungan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan razia petugas gabungan tersebut terekam dalam video yang dibagikan akun Instagram @jurnalwarga, terlihat petugas gabungan mendatangi kafe Mekawai.

Baca Juga: Aksi Teror Penagih Utang Pinjol Sadis, Berikut Cerita Seorang Korban Bernama Hanik

“Di cafe Mekawai, anggota Satpol PP menemukan 178 botol minuman keras dan minuman beralkohol tanpa izin,” ucap pihak Jurnal Warga, dikutip suaramerdeka-wawasan.com dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 24 Oktober 2021.

Jenis-jenis minuman keras yang disita di antaranya 24 botol minuman Kilin, 33 botol anggur putih, 24 botol anggur merah, dan 43 botol Koniq.

Selain itu juga disita minuman keras 24 botol Kawa-kawa, 16 botol minuman 1945, dan 14 botol Stark.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Beri Semangat Prajurit TNI-Polri Bertugas Kamtibmas di Papua

Selain melakukan kegiatan razia di kafe Mekawai, petugas gabungan juga melakukan penggerebekan di penjual jamu.

dari hasil razia minuman keras di penjual jamu, petugas berhasil menyita puluhan botol miras tanpa izin edar. ***

 

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

X