JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Setelah Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawai KPK karena tak lolos dalam alih status sebagai ASN, kini nasibnya belum diketahui.
Namun 57 pegawai KPK yang tak lolos sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) mendapat tawaran dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung menjadi ASN Polri.
Hal ini menyusul pada saat ini Polri membutuhkan ASN Polri yang bertujuan sama dengan KPK yaitu membrantas korupsi.
Baca Juga: Tak Ada Alasan Soal Kendala, PSIS Mengincar Kemenangan dari Persebaya
Untuk itu, kini Polri sedang mempersiapkan proses mekanisme perekrutmen 57 mantan pegawai KPK serta tugas yang akan diemban bilan nanti 57 mantan karyawan KPK bergabung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan kini Polri telah merampungkan teknis dan tugas setelah 57 mantan pegawai KPK bergabung dengan ASN korps Bhayangkara.
Dijelaskan Irjen Argo setelah nantinya 57 mantan pegawai KPK tersebut bergabung dengan ASN Polri, mendapatkan tugas sekitar pencegahan korupsi.
“Melakukan pencegahan korupsi, seperti kegiatan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian berkaitan dengan pandemi Covid-19, dalam hal ini pendampingan penggunaan anggaran Covid-19. Serta hal lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri,” kata Argo dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 2 Oktober 2021.
Menurut Argo rekruetmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri.