JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com- Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dalam penydidikan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif.
Selain Andi Merya Nur, yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) juga lima orang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kelima pejabat tersebut masing-masing, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) selaku suami Andi Merya Nur, dan tiga ajudan Bupati atas nama Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
Baca Juga: Polisi Selidiki CCTV di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Saksi Jalani Tes Kebohongan
Dengan demikian jumlah yang terjaring dalam OTT KPK tersebut ada 6 orang, termasuk Bupati Kolaka Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan KPk melakukan OTT adanya laporan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya penerimaan sejumlah uang dari penyelenggara negara.
Informasi tersebut, kata Nurul, langsung ditindaklanjuti oleh KPK, dimana diketahui bahwa pemberian uang tersebut dilakukan oleh Anzarullah.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK Butuh Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Status Andi Merya Nur
Selanjutnya tim KPK mengikuti Anzarullah yang sudah menyiapkan uang sebesar Rp 225 juta.
Dikutip dari Pikiran -Rakyat.com, dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Bupati Kolaka Timur itu di rumah dinas.