JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Penyebaran virus Covid-19 kini belum berakhir tuntas.
Meski di sejumlah daerah mengalami penurunan level, namun masyarakat tetap diminta waspada.
Pemerintah pada bulan Sepetember 2021 ini kembali melakukan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: OTT di Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Tersangka : Bupati dan Suami Diminta Kooperatif
Hal ini dilakukan pemerintah, karena kondisi perekonomian di sejumlah belum stabil seperti sebelum Covid-19.
Diharapkan bantuan pemerintah bisa untuk meringankan beban masyarakat khususnya berdampak Covid-19.
Salah satunya, pemerintah kembali menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-Desember 2021.
Baca Juga: Kelompok Taliban Pesta Kembang Api di Seluruh Penjuru Kota Afghanistan, Evakuasi Warga Usai
PLN memberikan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, selama pandemi Covid-19.
Melansir laman resmi PLN, terdapat tiga golongan pelanggan yang akan mendapatkan stimulus listrik dari PLN. Adapun kriterianya sebagai berikut: