Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru, dan Enam Orang Saksi Diperiksa

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. /Dok Istimewa/
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. /Dok Istimewa/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Kejaksaan Agung menetapkan dan menangkap tersangka baru dalam kasus dugan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, Selasa, 23 Mei 2023.

Tersangka baru tersebut adalah pria berinisial WP. Dia adalah orang kepercayaan tersanga lain Irwan Hermawan. Irwan lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

WP sendiri semula hanya berstatus sebagai saksi. Namun kemudian dia ditangkap oleh Jampidsus Kejagung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: Jokowi Minta Proyek Pengadaan Tower BTS 4G yang Dikorupsi Tetap Dilanjutkan

Dia ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023, pukul 11.00 WIB, saat hendak bepergian.

Selain WP, Selasa, 23 Mei 2023, hari ini, Kejagung juga telah memeriksa 6 saksi. Mereka adalah Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, GGS; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Kominfo, LH.

Lalu Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, HEP; Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, EH; Tenaga Ahli di Kominfo WNW; serta Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD.

Penyidik meminta keterangan keenam saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022.

WP sendiri, setelah berhasil ditangkap, dibawa tim Jampidsus menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Adapun peran WP yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Baca Juga: Mahfud: Kemenkominfo Pernah Laporkan 4.200 Tower Rampung, Tapi Faktanya Hanya 958 Tower

“Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X