JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta, terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian keuangan, tidak ada yang berusaha menghalangi penyidikan maupun penegakan hukumnya.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," kata Mahfud saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu, 29 Maret 2023, seperti dikutip Antara.
Mahfud kemudian mencontohkan kasus pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, yang berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari 7 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD: Sdr Benny K.Harman, Sdr Arteria, Sdr Asrul Sani Jangan Cari Alasan Absen!!
"Orang mau mengungkap dihantam, mau ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang,’’ katanya.
‘’Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.
Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.
Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Akibat hal itu, Mahfud menyebut, MAKI melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. “Karena itu terpancing si Boyamin, dilaporin betul, walaupun itu guyon. Biar Pak Arteria dipanggil, kalau ada laporan apa masalahnya,” kata Mahfud.
Baca Juga: Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Dia menyebut, Kepala PPATK juga boleh melaporkan kasus itu kepadanya. Sebab dia menjabat sebagai Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris. Mahfud menyampaikan dirinya juga berhak melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.
“Lho memang kenapa? Saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya. Terus kenapa ada ketua, ada komite kalau saya enggak boleh tahu,” kata dia.
Menurut Mahfud yang diatur dalam UU no 8 tahun 2010 dan diancam hukuman pidana itu yang membuka kasus, menyebut nama dll. Sedangkan sejauh ini, ia tak melakukan hal itu.
"Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," tambahnya.
Menkopolhukam memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik. Dan menurut Mahfud, PPATK sudah sering melakukan itu. Sehingga dia mempertanyakan mengapa persoalan ini baru menjadi ramai sekarang.