SUMENEP, suaramerdeka-wawasan.com – Sebuah kejadian bagi-bagi amplop berisi uang, yang diduga, kepada jamaah tarawih di sebuah masjid di Sumenep Jawa Timur viral di media sosial.
Kejadian yang diunggah oleh akun twitter @partaisocmed ini memperlihatkan sebuah video orang membagikan ‘angpao’ berwarna merah kepada para jamaah.
Yang menarik, akun ini pada unggahan lainnya memperlihatkan amplop berisi uang Rp300 ribu yang dibagikan berwarna merah berlogo PDI Perjuangan.
Baca Juga: Mahfud MD: Sdr Benny K.Harman, Sdr Arteria, Sdr Asrul Sani Jangan Cari Alasan Absen!!
Selain logo partai, di amplop merah yang dibagikan juga ada gambar yang diduga Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah
Dalam unggahan ini @PartaiSocmed menulis, ‘Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep.’ Unggahan ini di cc-kan ke akun resmi Bawaslu, @bawaslu_RI.
Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep.
Cc: @bawaslu_RI pic.twitter.com/EMaz0hYJwF— #99 (@PartaiSocmed) March 26, 2023
Unggahan ini dalam 10 jam sudah mendapatkan 5 ribu lebih retweet, 2 ribu lebih komentar dan 18 ribu lebih like. Dan...sudah 1,8 juta yang menyaksikan.
Padahal Bawaslu RI sendiri baru saja memperingatkan tentang larangan mencuri start kampanye dan kampanye di dalam tempat ibadah. Karena ancamannya adalah pidana.
Peringatan itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.
Lolly mengatakan akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah seperti termaktub di pasal 280, UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Pasal ini mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly.
Bawaslu, kata Loly tengah melakukan pencegahan untuk memastikan seluruh parpol yang memang sudah punya nomor, tidak melakukan yang sebagaimana dilarang.
Nah beberapa larangan yang diatur adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.