Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Mahfud MD Malah Bilang Begini

- Minggu, 26 Maret 2023 | 00:36 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam/
Menkopolhukam, Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Tudingan Menkopolhukam Mahfud MD tentang adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memasuki babak baru.

Rabu, 29 Maret 2023 mendatang Mahfud MD dimintai klarifikasi oleh DPR RI terkait ucapannya tersebut. Mahfud pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

“Pokoknya, saya Rabu (29 Maret 2023) akan datang. Nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2026 seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Kompak Jatuh di Hari Kamis Besok. Awas 1 Syawal 1444 Berpotensi Berbeda!

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja bersama PPATK pada Rabu, 29 Maret 2023 di Gedung DPR RI. “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa, 21 Maret 2023, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

UU ini mengatur tentang kewajiban seseorang atau pejabat merahasiakan dokumen, terkait tindak pidana pencucian uang.

Nah, atas hal ini, MAKI yang baru saja melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri, juga berencana melaporkan Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim juga.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa, 28 Maret 2023.

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Baca Juga: MAKI: Seharusnya Kasus Percaloan Penerimaan Bintara Polri 2022 Ditangani Divisi Propam Polri

Menanggapi hal itu Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh MAKI ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud. Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” tegas Mahfud.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X