Dalam Kasus Clara Shinta vs Debt Collector. Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka, Empat Buron

- Jumat, 24 Februari 2023 | 00:23 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.  (PMJ News)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com -  Sebanyak tujuh orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus Selebgram Clara Shinta.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023 seperti dikutip PMJ News.

Namun dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

Baca Juga: Menkopolhukam Puji Kinerja Hakim PN Jakarta Selatan: Saya Bersyukur Punya Hakim-hakim Berintegritas

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” tambah Hengki Hariyadi dalam keterangannya tersebut.

Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap. Dan yang menarik, satu dari tiga tersangka yang ditangkap ini dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

Kasus ini bermula dari perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

Dari caption video tersebut, menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui mereka yang datang itu adalah debt collector yang tengah menagih tunggakan cicilan mobil milik Clara, bahkan merampas mobilnya.

Tapi Clara Shinta sendiri tidak merasa memiliki tunggakan cicilan atau pun hutang dengan tanggungan mobilnya. Cekcok inilah yang kemudian viral di media sosial.

Clara Shinta akhirnya melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh sekelompok debt collector itu ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Akhir Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. Mahfud MD: Ini Konstruksi Hukum yang Bagus

Menurut Clara, aksi perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” katanya.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X