GROBOGAN, suaramerdeka-wawasan.com – Baru-baru ini sebuah video di medsos yang memperlihatkan seorang pekerja pabrik PT SAI Apparel Industries, tengah berdebat dengan atasannya viral.
Pekerja itu tengah berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Dalam video viral berdurasi 2 menit itu sempat ada adu mulut antara buruh bernama Erma dengan seorang TKA India bernama Shaji.
Baca Juga: Terkait UMP Jateng Ganjar Pranowo Gelar Diskusi, Perwakilan Buruh Senang Merasa Diuwongke
Video dari sebuah akun TikTok itu berdurasi 2 menit 2 detik. Video itu sudah disukai oleh ribuan orang dan ratusan kali dikomentari dan dibagikan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemenaker, Haiyani, membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemenaker, Sabtu, 4 Februari 2023 usai mediasi pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pertemuan itu Erma tetap menuntut pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. Karena, terungkap di pertemuan itu, pekerja yang bekerja di Sewing (menjahit) ada yang masuk jam 7 pagi, pulang jam 8 malam. Padahal, shif pagi berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Haiyani mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan turut ditemukan pelanggaran pembayaran upah lembur sejak September 2022.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan.
Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Perwakilan Buruh Temui Gubernur Jateng di Rumah Dinasnya, Ganjar Apresiasi Keinginan Kenaikan UMP
“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar keuangan upah lembur tersebut, terhitung lima hingga enam hari sejak hari pemeriksaan,” tutur Haiyani.
Hayani mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. “Agar kejadian serupa tidak terjadi, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya. Kami meminta mengedepankan dialog sosial bila ada masalah ketenagakerjaan,” kata Haiyani.