BATANG, suaramerdeka-wawasan.com - Jaringan maling motor (curanmor) lintas daerah dibongkar Satreskrim Polres Batang. Polisi membekuk empat pelaku beserta penadahnya.
"Sasaran pelaku adalah motor-motor yang ditinggal pemiliknya ibadah sholat di masjid atau mushola," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers, Rabu, 01 Februari 2023.
Empat pelaku, masing-masing dua pelaku utama yaitu Abdul Ayis alias Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Selain keduanya, dua pelaku lain adalah penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati.
"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis,’’ tambah Kapolres. Sehingga, tambahnya, mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan.
Menurut pengakuan para tersangka, terakhir kali beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada 10 Januari 2023.
Mereka menggasak motor beat milik Korban Datuk Aprian Rahutomo yang memarkir motornya di depan Mushola, untuk sholat magrib.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka pelaku utama ini gunakan tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci L.
Baca Juga: Ditangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sukoharjo. Ternyata Begini Kejadiannya
Pihak polres mengungkap, bahwa para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang. Pihak Polres Batang berhasil mengamankan ketiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang tersebut, yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana. Mereka terncam dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Sedangkan para penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.