SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Peradi Kendal, bekerja sama dengan Magister Hukum Universitas Semarang (USM), kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI tahun 2023 pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Acara ini sendiri dibuka Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH dan diikuti bukan hanya advokat Kendal tapi advokat-advokat seluruh Indonesia
Kegiatan dihadiri antara lain Wakil Ketua DPN Peradi Bun Yan SH MH, Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah Dr D Junaidi SH SPN, dan Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH, selaku ketua Prodi Magister Hukum USM.
Baca Juga: Dilantik DPN Peradi. Kairul Anwar: DPC Peradi Kota Semarang Punya Dua Tugas Penting
Kukuh mengatakan, PKPA ini merupakan MoU Universitas Semarang dengan Peradi cabang Kendal yang ke-6. PKPA tersebut.
''Pendidikan diadakan secara online sehingga peserta yang mengikuti dari seluruh wilayah NKRI. Dari 17 advokat, sekarang menjadi 100 advokat yang sudah tersebar se-Indonesia,'' jelasnya.
Kukuh menambahkan, pengajar harus praktisi hukum dan akademisi yang bergelar kepakaran hukum.
Ia juga menegaskan, setelah menjadi advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada orang tidak mampu.
''Saya tandaskan bahwa setelah jadi advokat dalam UU Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu yang mencari keadilan. Di sisi lain advokat adalah penegak hukum bersama-sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,'' pungkasnya.
Ketua Peradi Kendal, Subur Isnadi SH mengatakan, kegiatan PKPA dilaksanakan secara daring, diikuti oleh peserta para advokat dari berbagai wilayah di Indonesia.
''Ya kita kembali mengadakan pendidikan khusus kepada profesi advokat atau PKPA bekerja sama dengan USM dan menghadirkan 15 pemateri,’’ katanya saat meninjau pelaksanaan PKPA di Kantor Peradi Kendal, Minggu, 29 Januari 2023.
Dari 15 pemateri, kata Subur, berasal dari banyak latar belakang, mulai dari pengacara ternama, peneliti, perancang undang-undang serta akademisi.
‘’Jadi tujuannya membuat ilmu yang didapat tidak sekadar teori, melainkan strategi terbaik dalam penanganan perkara hukum,'' katanya
Sementara menurut salah satu pemateri dari Peradi Kendal, Boma Priya Wibawa SH, materi PKPA disusun secara kontekstual dan relevan agar dapat diaplikasikan di dunia profesional.