SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Sebanyak 323 advokat anggota Peradi menjalani pengangkatan dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Rabu, 09 Nopember 2022.
Pengambilan sumpah profesi ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H Charis Mardiyanto SH MH di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang.
Tampak hadir dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Peradi adalah Sekjen DPN Peradi Dr Hermansyah Dulaimi.
Hadir juga korwil Peradi Jawa Tengah juga Ketua-ketua DPC Peradi se Jawa Tengah, termasuk ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH dan Dwi Nuryanto Ahmad SH MH
‘’Ini pengambilan sumpah yang sangat besar. Sampai-sampai kami harus melakukannya dua kali, karena tidak bisa kalau dilakukan dalam sekali pengambilan sumpah,’’ kata Charis di sela-sela acar pengambilan sumpah.
Padahal, katanya, sejak tahun 2015, banyak organisasi profesi yang melakukan pengambilan sumpah profesi sesuai organisasinya, dan itu banyak sekali. Padahal dulu hanya satu pintu di Peradi ini.
Yang menarik dari pengambilan sumpah profesi advokat dari Peradi ini adalah hadirnya KGPAA Mangkunagara X. Ia menjadi salah satu advokat yang ikut di ambil sumpahnya.
Dalam kesempatan itu, Charis mengingatkan kepada para anggota baru ini untuk memaknai sumpah profesi mereka bukan saja kepada sesama manusia, tetapi yang lebih hakiki, sumpah perofesi ini adalah janji kepada Tuhan.
‘’Saya ingatkan, ketika seorang advokat sudah disumpah, berarti dia menjadi bagian tak terpisahkan dari aparat penegak hukum. Maka, penegakan hukum sesuai aturan dan sesuai keadilan adalah tugas suci yang harus dipertahankan,’’ kata Charis lagi.
Charis juga mengingatkan kepada para advokat muda ini, tentang resiko perkara. Menurut dia, sebagai orang pertama yang bersentuhan langsung dengan perkara dalam hal ini, klien, maka mereka rentan terhadap upaya-upaya untuk membelokkan dll.
Apalagi, saat ini, pengadilan dan bahkan di tingkat kepolisan didorong penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memang itu bisa dilakukan. Hal ini, karena banyaknya perkara di pengadilan.
Baca Juga: Rektor USM Semarang berharap Kairul Anwar dan Dwi Nuryanto Bawa Peradi ke Arah Lebih Baik
Banyaknya perkara ini, kata Charis, membuat pengadilan melakukan upaya cepat menyidangkan suatu perkara. Selain agar perkaranya cepat selesai juga untuk menghindari lobi oorang-orang yang berperkara.