Baca Juga: Ada Dua Event Besar pada Akhir Pekan di Kota Semarang, Ini Jalan Protokol yang Bakal Ditutup
"Karena awalnya mereka ini beberapa hari sebelumnya sudah ribut, sempat mau berkelahi. Pas di hari itulah puncaknya, pelaku emosi, akhirnya korban dipukul menggunakan batu," terangnya.
Budi menegaskan, pelaku ditangkap di Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.
Menurut Budi, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa satu sarung, satu batu, satu kendaraan roda dua, sejumlah pakaian, kalung, sabuk, dan sejumlah uang tunai.
Baca Juga: Usai Isi BBM di SPBU Langsung Kabur Menabrak Mobil, Sopir Pikap Ditangkap Polres Semarang
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, tersangka mengaku tak dapat menahan amarah, lantaran kerap diejek dan ditantang berkelahi.
''Iya, menyesal,'' kata pelaku, yang diketahui berinisial S.
Kapolres Demak menegaskan, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***