Baca Juga: Hingga 22 Hari Setelah Tragedi Kanjuruhan, Masih Ada Dua Korban yang Kondisinya Kritis
''Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,'' tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau, kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
''Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda,'' terangnya.
''Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya,'' imbuh Iqbal.***