Ia menegaskan, dua pelaku S dan AKA telah melanggar Undang-Undang RI tentang Perlindungan anak.
''Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Kapolres Wonosobo.***
Ia menegaskan, dua pelaku S dan AKA telah melanggar Undang-Undang RI tentang Perlindungan anak.
''Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Kapolres Wonosobo.***