Polres Purbalingga Buru Oknum Guru Diduga Perkosa Siswi SMK, Modusnya Beri Uang Jajan kepada Korban

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:27 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/

PURBALINGGA, suaramerdeka-wawasan.com - Polisi memburu seorang oknum guru yang diduga memperkosa siswi SMK kelas XII, dengan modus memberikan uang jajan kepada korbannya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, Kompol Edi Sulamto Nyoto mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, karena pelaku juga belum diketahui keberadaannya.

''Dari pihak sekolah, infonya sudah mengundurkan diri. Belum diketahui pelaku di mana, masih dalam proses lidik. Kita cari, rumahnya kosong, info dari petugas yang mendatangi seperti itu,'' jelas Edi kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Helen Pricella Akhirnya Meninggal, Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 132 Orang

Menurut Edi, berdasarkan keterangan korban, selama ini pelaku disebut sudah beberapa kali memberikan uang jajan.

''Sikap yang dinilai baik itulah, yang memuluskan niat jahat pelaku untuk mengelabui korbannya,'' katanya.

Korban, jelasnya lagi, yang masih di bawah umur teperdaya, dan bersedia diajak melakukan tindak asusila.

Baca Juga: Bikin Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Lagi Terkait UU ITE

''Si guru ini royal, jadi korban yang masih di bawah umur nyaman, itu yang membuat korban yang masih di bawah umur teperdaya,'' tutur Edi.

Ia mengatakan, perilaku oknum guru bejat tersebut bukanlah yang pertama dilakukan kepada korban.

Dia pun mengatakan, mendapatkan informasi bahwa oknum tersebut sebelumnya juga sempat terseret kasus serupa.

Baca Juga: Lempar Tanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md: Liga 1 Kacau, Bahayakan Sepakbola Indonesia

''Dulu pernah juga pelaku yang sama dilaporkan ke unit 1 untuk korban yang lain tapi karena korban dewasa jadi tidak lanjut,'' kata Edi.

Hanya saja, tambah Edi, kasus sebelumnya korbannya sudah dewasa, sehingga kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

''Tapi, waktu itu saya dulu belum di sini, kasusnya sama, informasi dari anggota dulu dia pernah dilaporkan dengan kasus yang sama,'' tegasnya.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X