''Saya yang ajak pak, sudah lima kali, ikut semua,'' aku Wafik, suaminya.
Baca Juga: SDN Gesikan Purworejo Tolak Dilakukan Regrouping, Ibu Ibu PKK Terpaksa Mengajar Para Siswa
Tindak pencurian terakhir yang mereka dilakukan di Jalan Beton Mas Timur, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, pada 5 September 2022, dengan menggasak motor matic milik warga.
Sementara itu terkait kasus pasutri itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro, membenarkan tersangka perempuan sedang hamil.
Ketika ditanya kemungkinan penangguhan penahanan karena kondisi tersebut? Ia mengatakan, bakal dilakukan gelar perkara, karena tersangka sudah melakukan tindak pencurian di lima sampai enam lokasi.
Baca Juga: Buntut Korban Tewas Dikeroyok Driver Ojol di Semarang, Lima Saksi Diperiksa Polisi
''Iya benar hamil. Kita lihat lebih lanjut, kita lihat subjektivitas penyidik untuk penangguhan penahanan . Yang kita harapkan tidak mengulangi, alasan kemanusiaan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kita akan gelar perkara kira-kira untuk ditangguhkan atau alihkan penahannya, mungkin jadi tahanan kota atau tahanan rumah,'' jelas Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, pasutri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***