BREBES, suaramerdeka-wawasan.com - Satreskrim Polres Brebes berhasil membongkar sindikat pelaku penyuntikan tabung gas LPG non-subsidi yang berasal dari LPG bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Brebesm AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MK (37), warga Kecamatan Jatibarang; dan WN, warga Kota Pekalongan.
''Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya mendatangi sebuah rumah di wilayah Jatibarang,'' jelas Ditya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Ditya, di rumah itu mendapati kegiatan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg.
''Dari pengakuan pelaku penyuntikan tabung gas yaitu tersangka MK, kegiatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih selama dua tahun,'' ungkapnya.
Dikatakan, untuk mengisi satu tabung 12 kg non-subsidi, dibutuhkan empat tabung gas melon 3 kg bersubsidi.
Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswi USM Tewas Loncat dari Lantai 6B Gedung Parkir
Gas subsidi, kata Ditya, didapat dari membeli di warung-warung, sedang gas tabung 12 kg hasil suntikan dijual ke tersangka WN.
''Pelaku MK menjual tabung LPG 12 kg ke pelaku WN dengan harga Rp 117.500, atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung,'' paparnya.