Baca Juga: Cabuli Adik Ipar dan Rekam Perbuatan Bejatnya, Seorang Pria Diamankan di Mapolrestabes Semarang
Menurutnya, kalau perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga. ''Jadi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah sepertiga," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Agus Mulyadi dilaporkan para orangtua siswi terkait tindakan pencabulan dan perkosaan di SMP Negeri Gringsing, Kabupaten Batang.
Perbuatan bejat yang dilakukan Agus Mulyadi itu selama kurun waktu tiga bulan, pada Juni hingga Agustus 2022, sedang modusnya dengan melakukan tes kejujuran bagi siswi dalam kegiatan OSIS.
Baca Juga: Meski Melanggar Perda Kota Semarang, Warga Pusponjolo Timur Gelar Aksi Tolak Bongkar Jembatan
Dari hasil pemeriksaan polisi sebelumnya, tersangka Agus Mulyadi juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan pada siswi SMP, lebih dari 20 orang.
Agus Mulyadi dalam olah TKP awal juga menunjukan, sejumlah titik di SMP yang dijadikan tempat pencabulan maupun perkosaan, di antaranya di ruang OSIS, ruang kelas, bahkan di mushala sekolah setempat.
Meski demikian, polisi masih menduga jumlah korban lebih banyak dibanding yang telah diakui pelaku, sedangkan yang resmi melapor ke polisi, hingga Jumat, 9 September 2022 sebanyak sembilan siswi.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Kota Semarang, Nyaris Berlangsung Ricuh
''Dari korban pencabulan sejumlah korban dan saksi 40 siswi itu tidak semua dilakukan persetubuhan, ada beberapa yang dilakukan pencabulan terutama untuk kelas 7 dan 8 lebih banyak cenderung pencabulan,'' ungkap Yorisa.***