PURBALINGGA, suaramerdeka-wawasan.com - Pemuda berinisial RC (21), warga Kecamatan Rembang, dicokok Polres Purbalingga lantaran menjalankan praktik prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, tersangka pelaku, dalam menjalankan praktik prostitusi online menggunakan akun palsu dalam aplikasi MiChat.
''Modus yang dilakukan pelaku membuat akun palsu dengan nama 'NIKEN', kemudian menawarkan layanan prostitusi online kepada para pengguna,'' jelas Edi di Mapolres Purbalingga, Selasa , 6 September 2022.
Menurutnya, setelah korban terperdaya dan membayarkan uangnya kepada RC via transfer, pelaku kemudian meminta perempuan berinisial IL (27) untuk melayani para korbannya.
''Hasil uang yang didapatkan (RC) ditransfer sebagian kepada IL melalui transfer antarbank,'' papar Edi.
Ia menjelaskan, keuntungan yang didapat oleh pelaku dari praktik prostitusi online sejak Januari hingga Agustus 2022 itu mencapai Rp7 juta.
Baca Juga: Nelayan Kota Tegal Menjerit Harga Solar Naik, Melaut Sama Saja Kerja Bakti Malah Merugi
Edi mengungkapkan, dalam praktik prostitusi online itu, pelaku berperan sebagai mucikari yang mendapatkan sebagian hasil dari para korbannya melayani pria hidung belang.
''Pelaku ini perannya menawarkan, untuk lokasi praktiknya di salah satu tempat kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga,'' paparnya