Tewasnya Penjual Nasi Goreng Pembunuhan Berencana, Adik dan Ayah Korban Dibekuk Polres Tegal

- Kamis, 1 September 2022 | 20:05 WIB
Kedua pelaku pembunuhan berencana yang tewaskan penjual nasi goreng saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis, 1 September 2022. /Humas Polres Tegal/
Kedua pelaku pembunuhan berencana yang tewaskan penjual nasi goreng saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis, 1 September 2022. /Humas Polres Tegal/

Baca Juga: Seorang ASN Sewakan Genset Ketahuan Nimbun Solar, Diamankan Polres Pekalongan Kota

Sementara itu pelaku penembakan, Dirto mengaku,‎ hanya berniat melukai sang kakak, saat menembak menggunakan senapan angin.

''Tapi kebablasan. Gimana ya, namanya perintah orangtua, dan saya juga kasihan sama orangtua karena sering dibuat susah,'' aku tersangka.

Tersangka Dirto pun menceritakan, saat kejadian mendatangi rumah yang ditinggal kakaknya menggunakan sepeda motor‎.

Baca Juga: Tewasnya Dalang Penembakan Isterinya Terungkap, Ini Racun yang Dipakai Kopda Muslimin Bunuh Diri

Menurut tersangka, kondisi lingkungan rumahnya yang sepi, membuat kedatangannya tak diketahui warga, sehingga masuk melalui pintu belakang.

''Pas saya masuk, dia sedang main HP. Sempat tanya kabar dan ditawari kopi. Saya bilang enggak. Pas dia balik badan mau ke kamar, saya tembak. Setelah itu saya langsung kabur,'' aku tersangka lagi.

Sementara itu ayah korban, tersangka Tarwad mengatakan, ‎kesabarannya Sudah habis menghadapi kelakuan korban, yang merupakan anak pertamanya.

Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Tak Ditahan, Selalu Menghindar dari Kejaran Awak Media

Beberapa kali, aku tersangka Tarwad, kelakuan korban membuat kesal, yakni kerap meminta uang dan dibelikan barang, seperti sepeda motor.

''Sudah dari umur 10 tahun, paling berat mulai umur 20 tahun. Sudah tiga motor yang minta dibelikan, semuanya habis dijual. Dimodali

untuk usaha nasi goreng tidak jalan. Kalau tidak dikasih ngamuk. Anak ini Sudah kelewatan. Saya kurang sabar apa. Saya nangis,'' aku Tarwad.

Baca Juga: Rela Antre di SPBU Beburu Pertalite, Ternyata Harga BBM Subsidi Belum Jadi Naik

Kapolres Tegal menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 KUHP. ''Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,'' tandasnya.

Seperti diketahui, seorang warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, tewas dengan luka tembak, usai dirawat di rumah sakit, Rabu, 31 Agustus 2022 dini hari.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

Gunung Merapi Kembali Erupsi Siang Ini

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:47 WIB
X