JEPARA, suaramerdeka-wawasan.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, berhasil menyita sabu-sabu seberat 89,7 gram dari tangan pengedar di Kabupaten Jepara.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ES (30) alias Kodok, asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
''Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara, Sabtu, 13 Agustus 2022,'' jelas Lutfi, dalam keterangan pers pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Tak Ditahan, Selalu Menghindar dari Kejaran Awak Media
Menurut Lutfi, barang haram itu dikirim dan diambil di suatu tempat di wilayah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku, yakni jual beli putus, sehingga antara pembeli dan penjual tak saling bertemu saat bertransaksi.
''Kemudian, sabu-sabu itu diedarkan dengan cara meletakkan di suatu tempat atau alamat lain,'' bebernya.
Lutfi menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun terakhir.
Dia mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu itu dari Jakarta.