PEKALONGAN, suaramerdeka-wawasan.com - Pemerintah membuka pendaftaran nikah gratis secara resmi oleh negara.
Tak hanya itu, peserta akan mendapatkan mas kawin berupa emas 2,5 gram.
Program pelaksanaan nikah gratis ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB).
Pendaftaran nikah gratis ini dibuka untuk umum namun dengan persyaratan yang telah ditentukan. Karena ini menjadi program pemerintah untuk melegalisasi pernikahan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran nikah gratis, segera datang dan lengkapi persyaratannya.
Legalisasi pernikahan ini memang menjadi program pemerintah dari tahun ke tahun, karena banyak masyarakat yang melakukan nikah siri.
Baca Juga: Minta Pengiriman Bantuan Oksigen dari Jabar, Ganjar: Saya Kontak Pak Kapolda untuk Mengawal
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto, mengungkapkan dengan dilegalkannya status pernikahan maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pembaruan KTP, KK.
Bahkan, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan, serta hak-hak waris di kemudian hari nanti.