SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Tim Dokter Polda Jateng, membagikan tata cara untuk memandikan jenazah yang telah terinfeksi Covid-19.
Tata cara memandikan jenazah terinfeksi Covid-19 itu, sengaja dibagikan Dokter Tim Polda Jateng, agar masyarakat tahu bagaimana tata cara memandikan yang benar.
Setidaknya ada tujuh tahapan cara memandikan jenazah yang telah terinfeksi Covid-19, dan dibagikan oleh Dokter Polda Jateng.
Baca Juga: Hebat Bro, Kabupaten Jepara Malah Duluan Gelar Vaksin Gratis untuk Anak Usia 12 hingga 17 Tahun
Langkah pertama, yang harus dipersiapkan adalah Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua orang yang terlibat dalam proses pemandian jenazah.
APD wajib dipakai, bahkan APD yang dikenakan adalah level 3. APD dikenakan dengan benar dan jangan dilepas sebelum benar-benar selesai semua proses.
Perihal penyucian jenazah, ditekankan tidak boleh menggunakan air. melainkan dengan tayamum. Alasannya, jasad masih tergolong infeksius atau bisa menular dan berbahaya.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Ganjar: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Disiplinnya pun Perlu Ditingkatkan
Setelah itu, kondisi jenazah langsung dibungkus dengan plastik dan lubang yang ada ditutup kapas yang sudah dibasahi cairan klorin.
Jenazah sebelum dibungkus plastik disemprot desinfektan dengan perpaduan 1:10.