JEPARA, suaramerdeka-wawasan.com - Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung 1.
Vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Jepara ini, menggunakan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farmas (Sinovac).
Untuk satu anak, petugas vaksinator Puskesmas Kedung 1 Jepara akan memberikan 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Ganjar: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Disiplinnya pun Perlu Ditingkatkan
Vaksinasi untuk anak tersebut diumumkan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, melalui akun twitternya @masandiejara pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 10.22 WIB.
"Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 Tahun di puskesmas kedung 1," tulis Bupati Jepara.
Adapun dalam program vaksinasi anak tersebut, disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Dalam keadaan sehat
2. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melakukan vaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
3. Membawa Kartu Keluarga atau dokumen yang menyertakan NIK
Waktu pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Jumat 08.00 hingga 10.00 WIB dan Sabtu 08.00 hingga 11.00 WIB.
Vaksinasi untuk anak ini akan dilakukan di Ruang Sadewa gedung Puskesmas Kedung 1 Jepara.
Meskipun sudah melakukan vaksinasi, masyarakat tetap diimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Yang perlu diingat, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun ini diberikan secara gratis oleh Pemkab Jepara.