Pemalang, suaramerdeka-wawasan.com - Sempat buron selama empat Tahun, seorang pria yang mencabuli keponakannya sendiri saat berusia sembilan Tahun, dibekuk Polres Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho mengatakan, tersangka inisial S (47), warga Kecamatan Pemalang, yang kabur sejak Juni 2018 setelah dilaporkan ke Polisi dibekuk di Tangerang.
''Korban saat ini sudah berumur 13 Tahun, dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, sebagai keponakan,'' jelas Ferry dalam keterangan di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Judi Togel Online Kamboja di Purbalingga, Modusnya Jual Slot untuk Calon Bandar Seharga Rp250 Juta
Menurut Ferry, korban saat dicabuli masih berumur 9 Tahun, yang dilakukan tersangka pada kurun waktu Januari 2018 hingga Juni 2018.
''Modusnya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp10 ribu, serta melakukan pengancaman agar tidak menceritakan kepada orangtuanya untuk melayaninya,'' ungkapnya.
Dikatakan Ferry, perbuatan cabul terakhir yang dilakukan tersangka kepada keponakannya itu terjadi pada Senin 4 Juni 2018.
Baca Juga: Gercep Atas Instruksi Kapolri dan Kapolda, Markas Judi Togel Online Kamboja di Purbalingga Digerebek
Ia mengungkapkan, karena korban merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, akhirnya melaporkan kepada ibunya.
''Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat tahu dilaporkaan ke Polisi, pelaku kabur,'' jelasnya.
Dalam keterangannya, tersangka S mengaku melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya berkali-kali di dalam rumahnya, di dapur, dan di kebun belakang rumah.
Baca Juga: Belum Terkalahkan hingga Pekan Kelima Liga 1, Madura United di Puncak Klasemen
''Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Ya beberapa kali. Saya dilaporkan terus saya kabur," aku S, yang sudah Berkeluarga itu.
Tersangka juga mengaku, selama kabur mengadu nasib ke Tangerang menjadi tukang bubur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka S dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.***