KEBUMEN, suaramerdeka-wawasan.com - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang mengatasnamakan investasi Kripto atau uang digital.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, mengatakan, pelakunya seorang wanita diketahui berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.
''Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,'' jelas Burhanuddin, dalam keterangan pers pada Jumat, 1 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Usah Bingung Memperkirakan Bobot Sapi untuk Kurban, Gunakan Teori Schoorl dan Scheiffer
Menurut Burhanuddin, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% setiap sepuluh hari dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya.
Namun, lanjutnya, rupanya uang keuntungan yang dijanjikan itu hasil investasi dari investor baru, untuk menutup 'profit' investor yang lebih dahulu bergabung.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres lagi, sebagian uang dari investor untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Baca Juga: Rafathar Dibelikan Raffi Ahmad Mainan Seharga Rp48 Juta, Netizen Berkomentar Pedas
Tersangka, jelasnya lagi, yang juga mantan TKW (tenaga kerja wanita) di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021 itu, kurang lebih ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
''Total kurang lebih sekitar Rp200 miliar, telah masuk ke rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar,'' paparnya.