Terbangkan Balon Udara Tanpa Ditambatkan, Tiga Remaja Asal Kabupaten Wonosobo Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 17 Juni 2022 | 19:51 WIB
Balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan disita polisi sebagai barang bukti. /Dok Istimewa/
Balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan disita polisi sebagai barang bukti. /Dok Istimewa/

Baca Juga: Sering Banjir Akibat Rob, Kampung Tambak Lorok Kota Semarang Segera Dibangun Tanggul Laut

Dia menjelaskan, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Hanya saja, harapnya, balon udara harus ditambatkan atau dikaitkan dengan Tali minimal 3 ikatan.

''Yang penting harus ditambatkan dan diikut dengan tiga Tali dengan ketinggian dan volume tertentu,'' jelasnya.

Baca Juga: Ngaku Anggota Brimob di Semarang, Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polres Kudus

Selain itu, katanya lagi, penerbangan balon udara juga dilarang keras menggunakan bahan gas yang bisa meledak.

''Kalau dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya itu menciptakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara, tidak terbang ke sana ke mari,'' tutur dia.

Ia menjelaskan, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur paling padat di Indonesia.

Baca Juga: Apoteker Pesan Obat Psikotropika via Online Ditangkap Polres Wonosobo, Ngaku untuk Dikonsumsi Sendiri

''Jika balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa sangat berbahaya. Sebab mesin pesawat bisa mengalami kerusakan dan jatuh,'' tandasnya.

Ke depan, pihaknya berharap, agar insiden serupa tidak terjadi lagi sehingga tidak sampai membahayakan pihak lain.

''Selain pelaku dapat terkena tindak pidana, menerbangan balon tanpa ditambatkan juga akan mengancam pesawat yang sedang terbang,'' tutupnya.***

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

Gunung Merapi Kembali Erupsi Siang Ini

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:47 WIB
X