Pekalongan, suaramerdeka-wawasan.com - Seorang pelajar SMP ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, lantaran terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial MFA itu baru berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas VIII.
''Pelaku ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan,'' jelas Wahyu dalam keterangan pers, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca Juga: Jangan Remehkan Emak Emak! Kalau Bersatu, Mereka Berani Hancurkan Mesin Judi dengan Palu
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara, pelaku merupakan pengedar karena hasil tes urine negatif.
Wahyu menjelaskan, kronologi penangkapan pelajar SMP itu saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, sering terjadi transaksi di lokasi.
Ia mengatakan, pada tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB dinyatakan A1, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, langsung mengamankan tersangka.
Baca Juga: Duh Nekatnya! Sejumlah Suporter Panjat Area Stadion GBLA Bandung, Diduga Oknum Bonek
''barang bukti yang disita enam paket sabu bungkus lakban hitam, dan empat paket sabu bungkus plastik klip bening, dengan total berat bruto 30,47 gram,'' paparnya.
Tersangka MFA ketika diminta keterangan mengaku, uang hasil transaksi sabu digunakan untuk membeli jajan.
Wahyu menjelaskan, lantaran MFA masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mendapat pengawalan khusus dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) selama masa penyelidikan.
Baca Juga: Sering Banjir Akibat Rob, Kampung Tambak Lorok Kota Semarang Segera Dibangun Tanggul Laut
''Sedang tempat tahanan, juga dipisahkan dari orang dewasa,'' tambahnya.
Dikatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UURI No. 38 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***