DEMAK, suaramerdeka-wawasan.com - Polres Demak menangkap dua orang warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, yang tercyduk meracik bubuk obat petasan.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, dua tersangka bernama Abdul Latif (22) dan Rustam (35), ditangkap pada Jumat, 29 April 2022.
Menurutnya, tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR masih dalam buronan petugas, dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang.
Baca Juga: Kepadatan Arus Lalu Lintas di Tol Dalam Kota Semarang Lancar, Hendi: Belum Diperlukan One Way
''Mereka lari, saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon,'' kata Budi Adhy Buono dalam keterangan pers di Mapolres Demak, Sabtu, 30 April 2022.
Dalam penggerebekan itu, kata Budi, juga berhasil disita barang bukti kurang lebih 40 kilogram bahan obat petasan.
Selain itu, tambahnya lagi, juga 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Minibus Tabrak Jembatan hingga Terjun ke Sungai di Kaligawe Kota Semarang
Dijelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan warga desa, yang curiga adanya aktivitas sejumlah orang setiap petang di tengah sawah.
''Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mereka meracik obat petasan yang diduga akan dipasarkan lagi di suatu tempat,'' paparnya.
Kapolres mengungkapkan, laporan warga itu langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Namun, sambungnya lagi, saat dilakukan penggerebekan tiga dari lima tersangka berhasil kabur.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Demak, baik Abdul Latif maupun Rustam berkilah hanya bertugas meracik obat petasan.
Sementara itu, pengakuan tersangka, yang bertugas mendatangkan bahan-bahan baku dan bagian menjual ada lagi temannya yang lain.