SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Polda (Kepolisian Daerah) Jateng berhasil meringkus 249 tersangka kasus narkotika dan obat terlarang, selama bulan Februari 2022.
Dari hasil operasi itu, sebanyak 4,6 kilogram (kg) sabu-sabu, 24 kg ganja, 64 gram ganja sintetis, dan 12 butir ekstasi disita Polda Jateng sebagai barang bukti.
''Kita gelar operasi sejak 9 hingga 28 Februari 2022. Selama operasi, kita tangkap 249 tersangka,'' terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Semarang, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Melihat Situasi Pandemi Prokes Tak Perlu Jaga Jarak, Boleh Salat Tarawih di Masjid Saat Ramadan
Lutfi menyebutkan, operasi itu turut terungkap upaya peredaran 20 kg ganja dari Aceh.
''20 kg ganja merupakan kiriman dari Aceh yang dikirim ke Semarang untuk diedarkan ke Kalimantan,'' jelasnya.
Selain itu, katanya lagi, pihaknya juga mengagalkan upaya penyelundupan 4 kg sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca Juga: Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Sasarannya Para Mahasiswa
''Sedang kasus sabu jaringan Malaysia Indonesia. Kita ungkap ada 4 kg sabu,'' bebernya.
Luthfi menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.