PURBALINGGA, suaramerdeka-wawasan.com - Seorang pria bucin (budak cinta) ngamuk membakar sejumlah barang milik mantan istrinya di rumah, setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Purbalingga.
Pria bucin yang namanya berinisial SM (50), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga itu, kini diamankan di Polres setempat.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan tersangka SM di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga pada Selasa lalu, 8 Februari 2022.
Baca Juga: Pencurian Bermodus Mengganjal Lubang Kartu Mesin ATM, Empat Pelaku Dibekuk Polda Jateng
Sebenarnya, kasus pembakaran yang dilakukan tersangka terhadap sejumlah barang milik mantan istrinya Mail Fitriani (40), terjadi pada bulan November tahun 2021.
''Namun setelah dilaporkan ke polisi, pelaku pembakaran sejumlah barang milik istrinya itu melarikan diri,'' terang Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurutnya, peristiwa pembakaran itu bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama Purbalingga, Kamis, 11 November 2021).
Saat itu, lanjut Wakapolres Purbalingga, tersangka tidak menghadiri sidang, namun justru datang ke rumah istrinya.
''Di rumah istrinya, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet, dan kasur busa, lalu disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,'' jelas Wakapolres.