SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, memastikan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang sempat diamankan di polres setempat, tidak ada yang ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat terjadi gesekan antara aparat kepolisian dan warga yang menolak proyek Bendungan Bener, hingga akhirnya terdapat 66 warga diamankan di Polres Purworejo.
''Tidak ada yang jadi tersangka,'' ungkap Iqbal di Semarang pada Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut Iqbal, sebanyak 66 warga Desa Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya.
Dia mengatakan, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.
Sementara itu, katanya lagi, kondisi Desa Wadas pada hari ini Kamis, 10 Februari 2022, sudah relatif kondusif.
Baca Juga: Didesak IPW, Komnas HAM Akan Usut Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Warga di Desa Bener Purworejo
''Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sedang menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah,'' jelasnya.
Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.
''Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif,'' tegas Iqbal.***