Aksi Humanis Polda Jateng saat Amankan 168 Anggota GMBI, Kapolda : Jaga Persatuan dan Kesatuan

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:49 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi ketika melakukan pembinaan terhadap 168 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indoensia ( GMBI) yang  ricuh saat unjuk rasa di Jabar, didata dan diberi pembinaan di Polda Jateng,  mereka  berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jumat, 28 Januari 2022. ist/suaramerdeka-wawasan.com
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi ketika melakukan pembinaan terhadap 168 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indoensia ( GMBI) yang ricuh saat unjuk rasa di Jabar, didata dan diberi pembinaan di Polda Jateng, mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jumat, 28 Januari 2022. ist/suaramerdeka-wawasan.com

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Sebanyak 168 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang terlibat rusuh massa pada aksi unra di Mapolda Jabar tiba di Mapolda Jateng, Jumat, 28 Januari 2022.

Mereka berasal dari beberapa daerah di Jateng ditambah sejumlah massa dari Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Jabar.

Kedatangan mereka di Mapolda Jateng adalah dalam rangka pendataan dan pembinaan terkait aksi rusuh mereka saat unjuk rasa di depan Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM dan Minimarket Dibekuk Polda Jateng : Beraksi Antar Provinsi

Polda Jateng dalam kegiatan tersebut menunjukkan aksi humanis pada massa GMBI.

Mereka yang datang diberi perawatan oleh Biddokes Polda Jateng dan selanjutnya diberi makan siang berupa nasi kotak.

"Alhamdulilah dapat makan dari polisi. Seharian belum makan mas,” kata Sarifulloh anggota GMBI dari Kabupaten Brebes usai menerima makanan.

Baca Juga: KPK Ganti Istilah OTT Jadi Tangkap Tangan, Ini Alasan Firli Bahuri

Kepada yang beragama muslim juga diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah sholat Jumat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Tentunya dengan pengawalan oleh petugas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menemui anggota ormas tersebut menitipkan sejumlah berpesan kepada ratusan anggota GMBI saat dikumpulkan di depan Gedung Ditreskrimum.

"Hak kalian menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-undang, dan polisi yang mengamankan itu dalam rangka melindungi kalian semua. Jangan malah dimusuhi,"ujarnya.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid 19 Dikaitkan Pencairan Dana Desa, Perkades Kudus Ribut: Minta SE Bupati Dicabut

Ahmad Luthfi menambahkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum juga harus menghormati kebebasan hak orang lain.

"Tidak boleh blokir jalan, merusak fasilitas umum atau fasilitas negara. Serta harus beretika, tidak boleh menyampaikan umpatan dan kata-kata kotor," tambah Kapolda disambut anggukan massa GMBI

Kapolda meminta dalam pelaksanaan unjuk rasa harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: Humas Polrestabes Semarang

Tags

Terkini

X