SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Ratusan kendaraan setiap hari terjaring razia yang digelar Polda Jateng di wilayahnya.
Razia yang digelar Ditlantas Polda Jateng itu, ditujukan kepada motor yang mengunakan knalpot brong.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, hal ini dilakukan karena melanggar spektek dan mengganggu ketertiban umum, akibat suara yang ditimbulkan knalpot tersebut.
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobolan Kantor Pos, Pengakuan Pelaku: Tempat Itu Mudah Dirampok
''Seperti kemarin tanggal 11 Januari, sebangak 539 sepeda motor berhasil kami jaring dalam razia,'' papar Agus dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut dia, paling bangak yang terkena razia di wilayah Kota Semarang dengan jumlah 72 kendaraan yang memakai knalpot brong.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, razia itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan, khususnya kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Kota Semarang Mulai Digelontor Vaksin Booster, Ayo Ikutan Lurr
''Nantinya mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang,'' tandas Iqbal
Menurut Iqbal, knalpot brong mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi.
Bahkan, tegasnya lagi, telah melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan, setiap kendaraan sudah melalui tahapan uji coba dan keselamatan di pabrik.
Oleh sebab itu, adanya penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.
''Sudah jelas, pemakaian knalpot brong melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, saya mengimbau bagi para pengendara untuk tetap taat tertib berlalu lintas,'' katanya.
Ia berharap, semua pengendara mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di berkendara di jalan.***