Polda Jateng Melarang Masyarakat Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik, Ancamannya Pidana!

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 12:54 WIB
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/Dok Humas Polda Jateng/
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/Dok Humas Polda Jateng/

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Polda Jateng melarang masyarakat memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik, karena bisa diancam pidana.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.

Hal tersebut dilakukan, menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa, akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus, khususnya di area persawahan.

Baca Juga: Dua Residivis Peras dan Pukuli Korban di Jalan, Diringkus Polisi

''Saya imbau kepada masayarakat untuk waspada, sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan, seperti yang terjadi di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain,'' tegas Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Iqbal menyebutkan, terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen, meninggal karena jebakan listrik. ''Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti ini `yhtgsejak 2020 di Sragen,'' imbuhnya.

Menurut Iqbal, rata-rata kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga.

Baca Juga: Ashanty dan 7 Orang dalam Rombongannya Liburan ke Turki Terpapar Covid-19, Cibiran Netizen Mengalir

Ia mengatakan, izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

''Banyaknya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan pasti ilegal,'' ungkap Iqbal

Ia menyebutkan, nantinya terkait perizinan, tentang teknis pengajuan izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Baca Juga: Delapan PMI Tak Tahan Kekejaman Perlakuan Agen, KBRI Malaysia Fasilitasi Kepulangan ke Indonesia

Antara lain, katanya, mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

Setelah itu, kata dia lagi, barulah dilakukan pendaftaran ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

''Pastinya untuk melakukan pendaftaran, harus melewati beberapa tahap. Adapun pernyataan yang ditulis adalah sesuai peruntukannya, yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah bukan malah untuk membuat jebakan tikus,'' tegas Iqbal.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

X