Jatah CPNS Jateng 301, PPK 11.347, Kepala BKD Wisnu Zahroh: Jangan Percaya pada Orang bisa Meloloskan

- Rabu, 2 Juni 2021 | 18:54 WIB
Kepala Badan Kepegawian Provinsi Jatng (BKD), Wisnu Zahroh. IstBKD Jawa Tengah
Kepala Badan Kepegawian Provinsi Jatng (BKD), Wisnu Zahroh. IstBKD Jawa Tengah

SM Wawasan. Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk wilayah Provinsi Jateng dapat jatah 11.648 lowongan. Pemerintah provinsi menghimbau jangan percaya pada orang yang bisa meloloskan sebagai ASN.

Ini merupakan penerimaan pada tahun 2021.
Posisi paling banyak diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 11.347 lowongan. Sedangkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya 301 lowongan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengungkapkan dari total lowongan CASN 2021 tersebut. Untuk PPPK tenaga guru paling banyak. Total lowongan PPPK untuk guru mencapai 10.819.

Baca Juga: Dituding Jadi Pelakor, Ayu Aulia Beri Klarifikasi

Setelah itu, tenaga kesehatan PPPK 525 posisi dan PPPK tenaga teknis sejumlah tiga orang.

"Tahun ini perbandingan cukup jauh sekali, untuk tenaga P3K itu hampir 96 persen. Kalau untuk CPNS itu, tahun ini tersedia 291 (lowongan) untuk tenaga teknis. Sementara untuk tenaga kesehatan 10 (lowongan)," ujarnya, ditemui di Kantor BKD Jateng, Rabu, 2 juni 2021.

Menurutnya, perekrutan PPPK yang lebih banyak, sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Di masa depan, harapannya rasio perbandingannya adalah 70 persen untuk PPPK berbanding 30 persen untuk PNS.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Ketua KPK dan Kepala BKN Terkait Kisruh TWK

Wisnu mengatakan, dalam sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian. Hal itu berlaku baik untuk lowongan CPNS ataupun PPPK. Namun, untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Ia menjelaskan, skema perekrutan PPPK langsung menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan online.

Dijelaskan Wisnu, mereka yang ikut dalam seleksi PPPK adalah mereka para profesional yang telah memunyai kemampuan kerja sebelumnya.

"Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalama di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate,'' terang Wisnu.

Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun. Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar.

Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.

"Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda diatasnya (PNS baru),'' paparnya.

Halaman:

Editor: Kusmiyanto

Sumber: BKD Provinsi Jatneg

Tags

Terkini

X