MAGELANG, suaramerdeka-wawasan.com - Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, jajarannya beserta BNN Kabupaten Magelang berhasil menangkap ATC, kurir narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan tersangka berinisial ATC itu dilakukan di sekitar Terminal Secang, Kabupaten Magelang.
BNN Provinsi Jateng dalam rilisnya menyebutkan, hasil penggeledahan yang dilakukan petugas gabungan juga berhasil menyita barang bukti daun ganja kering seberat 19,3 Kg.
Baca Juga: Balita Dikabarkan Hilang, Ditemukan Sudah Meninggal di Sungai
Menurut Brigjen Pol Purwo Cayoko, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah Agus Susanto, yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup (kasus narkoba) di LP kelas II Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dikatakan, tersangka akan dikenakan pasal primair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam rilisnya juga disebutkan, selain berhasil meringkus kurir ganja, BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang juga memusnahkan barang bukti lainnya dari kasus yang berbeda, berupa sabu-sabu sebanyak 100 gram.
Baca Juga: Dipicu Rasa Cemburu Sebarkan Foto Porno Pacarnya, Pemuda Asal Demak Diringkus Polisi
Acara ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, yang menghadiri acara itu mengatakan, peran serta Pemerintah Daerah dalam menanggulangi peredaran narkoba telah dilakukan melalui BNN Kabupaten Magelang.
Hal ini, lanjutnya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya narkoba, utamanya kepada kalangan remaja, pemuda, dan generasi penerus bangsa.
"Kami berharap generasi muda ini setidaknya bisa menjauhi barang haram ini. Karena itu tidak ada manfaatnya, bahkan bisa merusak pikiran, fisik para generasi penerus," kata Adi.
Menurutnya, termasuk orangtua juga harus diberikan edukasi diberbagai kesempatan, tahapan dan moment, termasuk adanya program 'Desa Bersih dari Narkoba' yang merupakan program dari BNN Kabupaten Magelang.***