DEMAK, suaramerdeka-wawasan.com – Mantan Kades Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, AW (40), membatah menggunakan sebanyak Rp Rp.747.078.652 dana desanya untuk kepentingan pribadi.
AW sendiri adalah merupakan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, periode 2016 - 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak, menangkap AW di wilayah Gunungpati Semarang, atas kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, mantan Kades Surodadi, Sayung, Demak, Ditangkap
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan talud penahan gelombang Rob di desanya itu tidak digunakan sesuai dengan spek.
Namun, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu, 08 Maret 2023, AW membantah telah menggunakan dana sebanyak itu.
Dia mengakui, menggunakan dana, tetapi hanya sebesar 300 juta. Itupun, katanya, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebenarnya gak sampai Rp 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan-kegiatan sosial yang memang tidak tercover data," ujar AW.
AW mengakui, ABPDes tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan talud penahan gelombang atau rob di wilayanya.
Banjir Rob memang menjadi ‘hantu’ di desa yang berbatasan dengan laut Jawa itu. Makanya pemerintah mengucurkan dana desa untuk mengatasi banjir rob tersebut dengan membangun talud penahan Rob.
AW sendiri mengaku takut dipenjara, sejak menerima surat penggilan pertama. Pikirannya jadi kalut dan ia tak bisa berpikir jernih. "Sejak ada surat panggilan dari Polres, saya takut,’’ katanya.
Makanya, untuk menenangkan diri, ia kabur ke Semarang. Di sini ia ngontrak rumah di Wilayah Gunungpati.
‘’Rencana kalau sudah tujuh bulan, Saya akan menyerahkan diri," kata AW lagi.
Sementara itu Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu, 08 Maret 2023 menjelaskan: “Diduga tersangka Andul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres.
Baca Juga: MAKI: Seharusnya Kasus Percaloan Penerimaan Bintara Polri 2022 Ditangani Divisi Propam Polri