Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, mantan Kades Surodadi, Sayung, Demak, Ditangkap

- Rabu, 8 Maret 2023 | 23:29 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memintai keterangan mantan Kades Surodadi, Abdul Wahid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memintai keterangan mantan Kades Surodadi, Abdul Wahid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)

DEMAK, suaramerdeka-wawasan.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Demak, akhirnya menangkap mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berinisial AW (40).

AW diringkus atas kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dalam gelar perkara, Rabu, 08 Maret 2023, di Mapolres Demk, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Ada yang Tahu Tentang Durian Celeng? Ini Cerita Durian yang Dijual di Exit Tol Kandeman Batang

Mantan Kades Surodadi itu dilaporkan oleh warganya, karena tidak menjalankan program kerja desa yaitu pembangunan infrastruktur desa sesuai dengan spek, dan diduga menggunakan dana desa yang nilainya ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Modusnya, kata Kapolres, tersangka menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, serta penangkapan pelaku," terang Kapolres Demak, Rabu, 08 Maret 2023 siang.

Lantas, lanjut Kapolres, dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidkor Polres Demak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa sekitar 20 saksi.

"Setelah itu kami panggil tersangka. Namun, sudah dipanggil tiga kali, pelaku tidak datang,’’ jelas Kapolres.

Baca Juga: MAKI: Seharusnya Kasus Percaloan Penerimaan Bintara Polri 2022 Ditangani Divisi Propam Polri

Karenanya, imbuh dia, kemudian pihaknya lakukan upaya paksa. ‘’Dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," kata Budi.

Secara keseluruhan, lanjut Budi, akibat perbuatan tersangka, sepanjang 2021 negara dirugikan hingga Rp.747.078.652.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X