SOLO, suaramerdeka-wawasan.com – Ini peringatan bagi warga Solo yang tidak memiliki lahan rumah untuk garasi mobil tapi punya mobil dan parkir di jalan kampung.
Pemerintah Kota Surakarta, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban warga yang memiliki mobil untuk memiliki garasi. Ada dendanya lho.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: Nah, Ini. Pemkot Semarang Menghapus Denda PBB dan Pembebasan PBB. Yuk Simak Ketentuannya!
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 di perda tersebut. Bunyinya: Setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dalam pasal ini juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota.
Selain itu ada denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pickup L300 Bawa 25 Penumppang Masuk Jurang di Kebumen, Lima Tewas, 20 Luka Luka
"Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya. "Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.