JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com – Belum lama menghirup udara bebas karena kasus pencemaran nama baik, artis Nikita Mirzani kembali tersandung masalah yang sama.
Jumat, 3 Februari 2023, Nyai –panggilan akrab Nikita—dilaporkan oleh sesorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip PMJNews, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Baca Juga: JPU Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Atas laporan itu Nikita bisa terkena pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Trunoyudo mengatakan, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming itu dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Yang ironis, dalam live-nya itu, Nikita juga menyebut-nyebut nomer ponsel Tengku.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Baca Juga: Langka! Berhasil Mencuri Emas 182,9 Gram, Malah Dikembalikan, Tapi Pencurinya Tetap Misterius
Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.