Merasa dirinya difitnah, Angel Lelga pun dengan segera melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah bergulir beberapa persidangan, akhirnya Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dinyatakan, terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).