JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - DJ (Disc Jockey) Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil penyidikan, Chantal Dewi mengaku mengkonsumsi sabu secara rutin sejak 2009 di apartemennya tiga kali sebulan, demi menunjang aktivitasnya di dunia hiburan.
''Dari hasil pendalaman, tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram,'' jelas Zulpan pada Kamis, 17 Maret 2022.
Menurutnya, selain Chantal Dewi yang ditetapkan tersangka, juga ada tiga tersangka lainnya berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45).
''Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari Chantal Dewi, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45),'' tegas Zulpan.
Dikatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi.
Baca Juga: Retribusi Parkir Elektronik Meningkat Dibanding Manual, Dishub Kota Semarang Targetkan 77 Titik
Polisi, kata Zulpan lagi, kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.
''Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap Chantal Dewi positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo,'' ungkap Zulpan.