JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - YouTuber Deddy Corbuzier Tak Berkutik, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pembayaran pajaknya kepada negara naik menjadi 35 persen.
Kaget? Deddy pun lantas mengunggah kenaikan pajaknya di akun Instagramnya. ''Bu.. eh bu,'' kata Deddy Corbuzier, merespons lewat Instagram pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan, saat diundang Deddy Corbuzier dalam wawancara sosialisasi pajak di kanal YouTube-nya pada Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di DPR RI Meningkat, Puan Maharani: Sistem Kerja Dibatasi, Diberlakukan WFH
''Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 miliar, berarti kamu naik (pajaknya),'' kata Sri Mulyani saat itu.
Ya, pembayaran pajak Deddy Corbuzier terhadap negara naik menjadi 35 persen, karena pendapatan bapak satu anak ini melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Ia menuturkan, penyetaraan pajak itu berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Sudah Bentuk Tim, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran dan Penyimpangan Kekarantinaan
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.
Diyakininya, pembangunan infrastruktur ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas ke depannya.
Salah satunya, katanya, pembangunan infrastruktur yang bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk mempercepat konektivitas.
''Jadi uang APBN yang didapat dari uang pajak, PNBP hingga uang yang berasal dari masyarakat kembali ke masyarakat dengan proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,'' tambah dia
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, dulu dengan penghasilan tersebut, hanya dikenakan pajak 30 persen.
Dengan adanya UU HPP, katanya lagi, penghasilan Rp 500 juta-Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.